News Update :
Home » » Konsep Negara Yang Gagal

Konsep Negara Yang Gagal

Penulis : Isdariana Agustin on Wednesday, April 3, 2013 | 10:05 PM

Menurut hasil penelitian Adnan Buyung Nasution (2000), konsep federalisme pertama kalinya diperkenalkan oleh Ritsema van Eck, Kepala Kehutanan di Jawa pada masa pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia. Saat itu konsep Ritsema yang juga mengikutsertakan nasib kelompok etnis luar Indonesia di bawah kekuasaan kerajaan Belanda, Curacao dan Suriname,  dipertanyakan oleh Prof. Van Vollenhoven, Prof. Snouck Hurgronje, dan Prof. Colenbrader, yang intinya mengatakan bahwa ide Ritsema hanyalah untuk memenuhi maksud Belanda untuk meningkatkan kekuatannya dengan membagi Indonesia ke dalam kelompok-kelompok etnis.  Nasution mengatakan bahwa perdebatan tentang konsep negara federal di Indonesia tidak surut, malah terus berkembang sejalan dengan perkembangan detik-detik bersejarah menjelang kemerdekaan Indonesia.

Selanjutnya Nasution menguraikan adanya 4 tahap perdebatan mengenai konsep negara federal di Indonesia, yaitu:

Pertama, menjelang pembuatan konstitusi, UUD 1945, ketika perdebatan terjadi dalam Badan Penyidik Urusan Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), ketika itu Muhammad Yamin tidak sependapat dengan ide federalisme karena hanya akan mengantarkan Indonesia ke dalam pengkotakan wilayah berdasarkan provinsi yang kemudian dapat memicu pecahnya kesatuan bangsa Indonesia.  Pada saat itu, perdebatan antara pilihan negara kesatuan dengan negara federal tidak terlalu keras, Muhammad Hatta dan Latuharhary pengusung ide negara federal tidak banyak angkat bicara.

Kedua, perdebatan muncul pada saat negosiasi antara pemerintah Belanda dan Indonesia dalam memperjuangkan nasib kedaulatan Indonesia selanjutnya.  Para pengusung ide negara federal berargumen bahwa sistem federal memungkinkan setiap wilayah untuk mendapatkan kesempatan untuk membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan keunikan budaya dan latar belakang etnis mereka.  Pada akhirnya, perdebatan mencapai puncak ketika Indonesia menjadi Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang hanya bertahan 3 ½ tahun lamanya (1946-1949.

Ada 2 alasan kegagalan RIS yang memiliki 17 negara bagian yang dikemukakan Nasution: (1) Indonesia merasa dikhianati oleh Gubernur Jenderal Belanda Van Mook, karena pendirian negara miniatur di luar federasi: Pasundan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Bangka, Belitung, di luar kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Belanda, dan (2) tulisan Dr. Anak Agung Gde Agung, tokoh pemimpin dari wilayah Timur Indonesia, berisikan mengenai tiga setengah tahun pelaksanaan federalisme di wilayah Timur Indonesia ternyata gagal memberikan hasil memuaskan.

Ketiga, perdebatan muncul di Dewan Konstituante antara tahun 1956 sampai tahun 1959. Perdebatan sangat tajam muncul di tahun 1957 ketika semua kekuatan politik dan partai dari berbagai ideologi politik menyatakan pendapatnya mengenai sistem negara.  Sentimen memunculkan Van Mook masih hangat diperdebatkan, walaupun juga ada beberapa bagian dari sistem federal yang diterima oleh pendukung negara kesatuan.  Akan tetapi, Dewan Konstituante kembali gagal mencapai kesepakatan, dengan partai besar seperti PNI, PKI, dan lainnya seperti Murba, IPKI, GPPS terlibat perdebatan sengit mematahkan argumen teoritis akan keberadaan negara federal.  Partai pendukung ide negara federal seperti, Masyumi, PSII, Partai Buruh, dan Parkindo ternyata harus mengalah.  Pada akhirnya negara kesatuan disepakati sebagai pilihan dengan beberapa persyaratan, seperti: (1) penegakan demokrasi lebih berguna untuk meredam ketidakpuasan di berbagai daerah, melawan ketidakadilan, dan menghindari sentralisasi yang tidak seimbang, dan (2) wilayah-wilayah sedapatnya akan diberikan otonomi seluas-luasnya.

Keempat, perdebatan yang berupa wacana negara federal kembali dialamatkan ketika Orde Baru gagal mengakomodasi kebutuhan masyarakat di wilayah Indonesia terluar.  Perdebatan semacam ini, menurut Nasution, serupa dengan apa yang dikemukakan pada saat dengar pendapat dalam rapat Dewan Konstituante.  Masalah seperti, sentralisasi kekuasaan secara berlebihan, kesenjangan ekonomi antar wilayah, dan aneka macam ketidakadilan, selalu terdengar dalam setiap perdebatan anggota Dewan.  Satu hal yang memang perlu mendapat perhatian yaitu masalah gaya hidup komunal yang timbul akibat federalisme, dimana akan terdapat sentimen anti orang asing yang akan menimbulkan penolakan terhadap masuknya orang luar bukan berasal dari daerah tertentu. Nasution berpendapat bahwa kekhawatiran semacam ini bila terjadi akan berujung pada kekisruhan sosial dan politik.

Dugaan penulis sementara, munculnya perdebatan pertama didasari oleh semangat BPUPKI saat itu masih dalam rangka memperjuangkan persatuan dan kesatuan bangsa demi kemerdekaan, sehingga bentuk negara republik kesatuan menjadi pilihan.  Hal ini sejalan dengan pendapat Lalande yang mengatakan bahwa pilihan bangunan negara kesatuan merupakan konsekuensi dari negara yang masih berjuang melawan penjajah, sehingga kepentingan bersama perlu diutamakan daripada kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

Sedangkan pada perdebatan kedua, penulis berpendapat bahwa pada masa pemerintah RIS, ada satu momentum penting sejarah yang masih terbawa sampai saat ini.  Dimana berdirinya RIS merupakan suatu kesalahan wajar para pendiri bangsa yang belum berpengalaman, sehingga luput memperhitungkan faktor-faktor kesiapan sumber daya dan institusi menuju sistem federal.  Akibatnya, terlepas dari maksud terselubung pemerintah kolonial Belanda untuk kembali menguasai Indonesia, negara RIS masihlah sangat prematur, belum cukup menghirup udara kebebasaan untuk kemudian cukup kuat berjalan sendiri.

Pada perdebatan ketiga, Negara Republik Indonesia saat itu bergelut dengan ketidakberdayaan Dewan Konstituante dalam menghasilkan Konstitusi baru. Secara tidak langsung, semangat pembaharuan elit bangsa dalam menata kelembagaan negara yang masih ‘prematur’ selalu dilandasi dengan semangat keterbukaan, sekalipun perubahan tersebut akan berdampak pada terhadap perubahan UUD’45. Amat disayangkan, perdebatan teoritis tentang berlakunya sistem federal tersebut menemui jalan buntu.  Penulis berkeyakinan bahwa pengaruh munculnya gerakan separatis di berbagai daerah membuat partai-partai besar semisal PNI, PKI, dan lainnya khawatir bahwa pilihan negara federal hanyalah mempertajam konflik etno-regional ketimbang memperjuangkan kepentingan bersama.

Sedangkan perdebatan terakhir, menurut penulis amatlah tidak proporsional karena pangkal masalah kemustahilan pemberlakuan negara federasi di masa Orde Baru hanya dilandasi oleh kekhawatiran semata akan lahirnya stigma penduduk asli (putra daerah) dan pendatang.  Padahal sistem federal menawarkan konsensus baik dalam hal pemerataan ekonomi maupun perlakuan adil terhadap kaum minoritas.  Justru, gaya ultra-sentralistis pemerintah Orde Barulah yang menajamkan konflik antara penduduk asli yang tersingkir dengan kaum pendatang yang secara ekonomi biasanya lebih kuat.

Oleh : Rico Hermawan
Share this article :

Post a Comment

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. Mengubah Nasib . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger